Jumat, 29 Juli 2011

Dicuekin Operator, lapor aja ama Regulator (BRTI)

Senggol aja bro..!


Inilah dafter operator yg perlu di laporkan,jika melakukan pelanggan.

Kini para pengguna layanan telekomunikasi kini memiliki media pengaduan ketika mendapat perlakuan kurang baik dari operator. Jika pengguna merasa tak digubris keluhannya oleh operator, laporkan saja ke Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI)

Anggota Komite BRTI Heru Sutadi mengatakan, layanan pengaduan ini diberi nama BRTI Contact Center yang siap memberikan layanan informasi dan pengaduan konsumen telekomunikasi.

BRTI Contact Center dapat diakses hampir dari seluruh operator telekomunikasi melalui nomor 159, kecuali Bakrie Telecom yang baru membuka untuk DKI Jakarta. Konsumen telekomunikasi dapat menghubungi layanan ini tanpa dikenakan biaya alias gratis, meski nantinya BRTI akan mengevaluasi efektivitas sistem tanpa berbayar ini.

Layanan yang baru dirilis minggu ini hadir untuk memberikan perlindungan bagi konsumen yang pengaduannya tidak diindahkan operator, karena itu disarankan konsumen tetap menghubungi operator lebih dulu jika mempunyai keluhan dan jika tidak ditindaklanjuti dipersilakan menghubungi BRTI Contact Center.
Untuk lebih jelasnya bisa di lihat  Di sini

"Jadi maksudnya, kalau pengguna dicueki operator, bisa lapor BRTI,".

Dengan lahirnya layanan ini, otomatis operator dituntut untuk dapat menyelesaikan keluhan konsumen sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Kominfo mengenai Standar Kualitas Layanan.

Tapi pastinya akan timbul pertanyaan "jika laporan kita di cuekin juga sama badan Regulator.."
Terus mau lapor kemana...?
hehehe...   

0 komentar:

Edited by:
Free Blog Templates